Return to Video

Gugat UU Penyiaran, KIDP Siap Uji Materi

  • 0:14 - 0:19
    dunia penyiaran sejatinya adalah milik publik
  • 0:19 - 0:26
    pemanfaatannya pun selayaknya harus mempertimbangkan aspek keberagaman dan menjunjung nilai2 demokratis
  • 0:26 - 0:32
    penyiaran yg memanfaatkan ruang udara dimafaatkan tetapi tidak untuk dikuasai
  • 0:32 - 0:38
    sayangnya pemusatan media siaran di Indonesia justru mencederai prinsip2 tersebut
  • 0:38 - 0:42
    kondisi ini mendorong koalisi independen untuk demokrasi penyiaran
  • 0:42 - 0:49
    mengajukan judicial review atas uu nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran
  • 0:49 - 0:55
    langkah ini diambil bukan semata2 sikap antipati terhadap dunia industri penyiaran
  • 0:55 - 1:01
    ,tetapi bagian upaya mengembalikan dunia penyiaran ke ranah yg demokratis
  • 1:01 - 1:07
    "jadi melalui uji materi di mahkamah konstitusi ini KIDP ingin menegaskan bahwa
  • 1:07 - 1:12
    ,seharusnya dunia penyiaran frekuensi ini dikembalikan lagi fungsinya
  • 1:12 - 1:22
    sebagai alat untuk menyebarkan informasi publik dan itu harus dikuasi oleh org2 yg beragam
  • 1:22 - 1:26
    tidak boleh dikuasai satu dua gelintir kelompok bisnis saja
  • 1:26 - 1:31
    karena kalau itu terjadi artinya ya itu namanya pemusatan kepemilikan namanya
  • 1:31 - 1:37
    bukan lagi kepemilikan tp sudah pemusatan tapi atau konsentrasi kepemilikan."
  • 1:37 - 1:43
    KIDP melalui koordinatornya Eko Maryadi memandang bahwa persoalan dunia penyiaran saat ini
  • 1:43 - 1:50
    bukan lagi pada kepemilikan media siaran tetapi pemusatan atau konsentrasi kepemilikan
  • 1:50 - 1:55
    bagaimana satu dua orang hampir menguasai seluruh frekuensi stasiun siaran
  • 1:55 - 1:58
    baik televisi maupun radio
  • 1:58 - 2:01
    ini adalah sebuah kecenderungan yg berbahaya
  • 2:01 - 2:06
    dimana jumlah frekuensi yang terbatas tidak terdistribusi dgn adil
  • 2:06 - 2:11
    isi siaran yang tergantung penguasa media serta hilangnya hak-hak publik
  • 2:11 - 2:17
    frekuensi seharusnya digunakan untuk kemaslahatan umat tak melulu persoalan di kota2 besar
  • 2:17 - 2:24
    tetapi juga untuk petani, pedagang kecil, UKM maupun kelas bawah lainnya
  • 2:24 - 2:29
    pemusatan dan konsentrasi media oleh beberapa orang menurut pengamat penyiaran
  • 2:29 - 2:37
    Amir Efendi Siregar dimungkinkan karena adanya multitafsir isi uu penyiaran
  • 2:37 - 2:43
    "menurut pengamatan kita berdasarkan pengamatan kita itu dilakukan
  • 2:43 - 2:47
    karena adanya multitafsir dan penafsiran yg salah terhadap
  • 2:47 - 2:53
    pasal 18 ayat 1 dan pasal 34 ayat 4
  • 2:53 - 2:57
    didalam legal opinion dari seluruh lembaga penyiaran yang menguasai
  • 2:57 - 3:02
    lebih dari satu mengatakan:" ini multitafsir lalu ditafsirkan A,
  • 3:02 - 3:07
    kita bisa jalan ,kalo ditafsirkan B itu bahaya buat perusahaan
  • 3:07 - 3:10
    itu secara resmi semuanya ada oleh karena itu untuk kesehatan bisnis
  • 3:10 - 3:17
    untuk kesehatan industri semua justru untuk memberikan kesempatan kepada semua
  • 3:17 - 3:22
    kita minta kpd mahkamah konstitusi untuk memberikan tafsir.."
  • 3:22 - 3:29
    selasa depan judicial review uu penyiaran dijadwalkan memasuki sidang pertamanya
  • 3:29 - 3:34
    KIDP sudah menyiapkan berbagai amunisi untuk menguatkan tujuan demokrasi
  • 3:34 - 3:37
    penyiaran
  • 3:37 - 3:42
    saksi ahli telah disiapkan antara lain :Profesor Priatna Abdul Rasyid Direktur Kehormatan
  • 3:42 - 3:45
    Internasional Institute Of Space Law
  • 3:45 - 3:51
    Alwi Dahlan mantan Menteri Penerangan, Ikhlasul Amal mantan rektor dan dewan pers
  • 3:51 - 3:57
    serta Paulus Widianto selaku mantan ketua pansus RUU Penyiaran
  • 3:57 - 4:03
    "jadi ini bukan ujuk2 saja terjadi tapi kegiatan2 yg semacam ini sudah banyak dilakukan
  • 4:03 - 4:09
    oleh banyak pihak termasuk KIDP juga sudah menyatakan
  • 4:09 - 4:16
    beberapa pernyataan bahkan juga mengirimkan surat ,surat terbuka
  • 4:16 - 4:20
    kepada presiden ,jadi KIDP juga sudah mengirim surat kpd presiden
  • 4:20 - 4:25
    menkominfo KPI juga ke dpr juga kesemua pihak sudah
  • 4:25 - 4:32
    kami kirimi surat yg menyatakan bahwa persolan ini harus ditanggapi secara
  • 4:32 - 4:38
    serius karena kepentingan publik sangat terancam dengan pemusatan kepemilikan
  • 4:38 - 4:43
    dan juga pemindahtanganan kepemilikan lembaga penyiaran
  • 4:43 - 4:48
    diharapkan majelis mahkamah konstitusi mengabulkan tafsir yg diajukan
  • 4:48 - 4:54
    yaitu,tafsir bahwa kepemilikan stasiun siaran harus dibatasi dan tafsir bahwa
  • 4:54 - 5:00
    frekuensi tidak boleh dipindahtangankan seperti yg terjadi sekarang
  • 5:00 - 5:05
    "jadi kalo ada satu stasiun tv atau stasiun radio yg bangkrut
  • 5:05 - 5:08
    atau tidak jalan usahanya kembalikan dulu frekuensinya kpd negara
  • 5:08 - 5:13
    baru nanti itu ditawarkan kepada pihak lain apakah pihak komunitas
  • 5:13 - 5:16
    apakah pihak stasiun televisi atau pihak stasiun penyiaran lokal
  • 5:16 - 5:19
    atau RRI atau lembaga yg lain tidak secara otomatis diperjualbelikan
  • 5:19 - 5:23
    seperti yg terjadi hari ini."
  • 5:23 - 5:28
    judicial review adalah mengembalikan dunia penyiaran ke ranah yg demokratis
  • 5:28 - 5:34
    perlu ditekankan sekali lagi bahwa langkah ini bukan untuk menjegal atau menghadang
  • 5:34 - 5:36
    gerak kalangan industri."
  • 5:41 -
    Subtitle Editing By ekkjoemacht
Title:
Gugat UU Penyiaran, KIDP Siap Uji Materi
Description:

Subtitle Editing by ekkjoemacht

more » « less
Video Language:
Indonesian
Team:
EngageMedia

Indonesian subtitles

Revisions Compare revisions