Gugat UU Penyiaran, KIDP Siap Uji Materi
-
0:14 - 0:19dunia penyiaran sejatinya adalah milik publik
-
0:19 - 0:26pemanfaatannya pun selayaknya harus mempertimbangkan aspek keberagaman dan menjunjung nilai2 demokratis
-
0:26 - 0:32penyiaran yg memanfaatkan ruang udara dimafaatkan tetapi tidak untuk dikuasai
-
0:32 - 0:38sayangnya pemusatan media siaran di Indonesia justru mencederai prinsip2 tersebut
-
0:38 - 0:42kondisi ini mendorong koalisi independen untuk demokrasi penyiaran
-
0:42 - 0:49mengajukan judicial review atas uu nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran
-
0:49 - 0:55langkah ini diambil bukan semata2 sikap antipati terhadap dunia industri penyiaran
-
0:55 - 1:01,tetapi bagian upaya mengembalikan dunia penyiaran ke ranah yg demokratis
-
1:01 - 1:07"jadi melalui uji materi di mahkamah konstitusi ini KIDP ingin menegaskan bahwa
-
1:07 - 1:12,seharusnya dunia penyiaran frekuensi ini dikembalikan lagi fungsinya
-
1:12 - 1:22sebagai alat untuk menyebarkan informasi publik dan itu harus dikuasi oleh org2 yg beragam
-
1:22 - 1:26tidak boleh dikuasai satu dua gelintir kelompok bisnis saja
-
1:26 - 1:31karena kalau itu terjadi artinya ya itu namanya pemusatan kepemilikan namanya
-
1:31 - 1:37bukan lagi kepemilikan tp sudah pemusatan tapi atau konsentrasi kepemilikan."
-
1:37 - 1:43KIDP melalui koordinatornya Eko Maryadi memandang bahwa persoalan dunia penyiaran saat ini
-
1:43 - 1:50bukan lagi pada kepemilikan media siaran tetapi pemusatan atau konsentrasi kepemilikan
-
1:50 - 1:55bagaimana satu dua orang hampir menguasai seluruh frekuensi stasiun siaran
-
1:55 - 1:58baik televisi maupun radio
-
1:58 - 2:01ini adalah sebuah kecenderungan yg berbahaya
-
2:01 - 2:06dimana jumlah frekuensi yang terbatas tidak terdistribusi dgn adil
-
2:06 - 2:11isi siaran yang tergantung penguasa media serta hilangnya hak-hak publik
-
2:11 - 2:17frekuensi seharusnya digunakan untuk kemaslahatan umat tak melulu persoalan di kota2 besar
-
2:17 - 2:24tetapi juga untuk petani, pedagang kecil, UKM maupun kelas bawah lainnya
-
2:24 - 2:29pemusatan dan konsentrasi media oleh beberapa orang menurut pengamat penyiaran
-
2:29 - 2:37Amir Efendi Siregar dimungkinkan karena adanya multitafsir isi uu penyiaran
-
2:37 - 2:43"menurut pengamatan kita berdasarkan pengamatan kita itu dilakukan
-
2:43 - 2:47karena adanya multitafsir dan penafsiran yg salah terhadap
-
2:47 - 2:53pasal 18 ayat 1 dan pasal 34 ayat 4
-
2:53 - 2:57didalam legal opinion dari seluruh lembaga penyiaran yang menguasai
-
2:57 - 3:02lebih dari satu mengatakan:" ini multitafsir lalu ditafsirkan A,
-
3:02 - 3:07kita bisa jalan ,kalo ditafsirkan B itu bahaya buat perusahaan
-
3:07 - 3:10itu secara resmi semuanya ada oleh karena itu untuk kesehatan bisnis
-
3:10 - 3:17untuk kesehatan industri semua justru untuk memberikan kesempatan kepada semua
-
3:17 - 3:22kita minta kpd mahkamah konstitusi untuk memberikan tafsir.."
-
3:22 - 3:29selasa depan judicial review uu penyiaran dijadwalkan memasuki sidang pertamanya
-
3:29 - 3:34KIDP sudah menyiapkan berbagai amunisi untuk menguatkan tujuan demokrasi
-
3:34 - 3:37penyiaran
-
3:37 - 3:42saksi ahli telah disiapkan antara lain :Profesor Priatna Abdul Rasyid Direktur Kehormatan
-
3:42 - 3:45Internasional Institute Of Space Law
-
3:45 - 3:51Alwi Dahlan mantan Menteri Penerangan, Ikhlasul Amal mantan rektor dan dewan pers
-
3:51 - 3:57serta Paulus Widianto selaku mantan ketua pansus RUU Penyiaran
-
3:57 - 4:03"jadi ini bukan ujuk2 saja terjadi tapi kegiatan2 yg semacam ini sudah banyak dilakukan
-
4:03 - 4:09oleh banyak pihak termasuk KIDP juga sudah menyatakan
-
4:09 - 4:16beberapa pernyataan bahkan juga mengirimkan surat ,surat terbuka
-
4:16 - 4:20kepada presiden ,jadi KIDP juga sudah mengirim surat kpd presiden
-
4:20 - 4:25menkominfo KPI juga ke dpr juga kesemua pihak sudah
-
4:25 - 4:32kami kirimi surat yg menyatakan bahwa persolan ini harus ditanggapi secara
-
4:32 - 4:38serius karena kepentingan publik sangat terancam dengan pemusatan kepemilikan
-
4:38 - 4:43dan juga pemindahtanganan kepemilikan lembaga penyiaran
-
4:43 - 4:48diharapkan majelis mahkamah konstitusi mengabulkan tafsir yg diajukan
-
4:48 - 4:54yaitu,tafsir bahwa kepemilikan stasiun siaran harus dibatasi dan tafsir bahwa
-
4:54 - 5:00frekuensi tidak boleh dipindahtangankan seperti yg terjadi sekarang
-
5:00 - 5:05"jadi kalo ada satu stasiun tv atau stasiun radio yg bangkrut
-
5:05 - 5:08atau tidak jalan usahanya kembalikan dulu frekuensinya kpd negara
-
5:08 - 5:13baru nanti itu ditawarkan kepada pihak lain apakah pihak komunitas
-
5:13 - 5:16apakah pihak stasiun televisi atau pihak stasiun penyiaran lokal
-
5:16 - 5:19atau RRI atau lembaga yg lain tidak secara otomatis diperjualbelikan
-
5:19 - 5:23seperti yg terjadi hari ini."
-
5:23 - 5:28judicial review adalah mengembalikan dunia penyiaran ke ranah yg demokratis
-
5:28 - 5:34perlu ditekankan sekali lagi bahwa langkah ini bukan untuk menjegal atau menghadang
-
5:34 - 5:36gerak kalangan industri."
-
5:41 -Subtitle Editing By ekkjoemacht
- Title:
- Gugat UU Penyiaran, KIDP Siap Uji Materi
- Description:
-
Subtitle Editing by ekkjoemacht
- Video Language:
- Indonesian
- Team:
- EngageMedia
ekkjoemacht edited Indonesian subtitles for Gugat UU Penyiaran, KIDP Siap Uji Materi | ||
ekkjoemacht edited Indonesian subtitles for Gugat UU Penyiaran, KIDP Siap Uji Materi | ||
ekkjoemacht added a translation |