1 00:00:14,485 --> 00:00:18,731 dunia penyiaran sejatinya adalah milik publik 2 00:00:18,731 --> 00:00:26,085 pemanfaatannya pun selayaknya harus mempertimbangkan aspek keberagaman dan menjunjung nilai2 demokratis 3 00:00:26,085 --> 00:00:31,845 penyiaran yg memanfaatkan ruang udara dimafaatkan tetapi tidak untuk dikuasai 4 00:00:31,845 --> 00:00:37,525 sayangnya pemusatan media siaran di Indonesia justru mencederai prinsip2 tersebut 5 00:00:37,525 --> 00:00:42,485 kondisi ini mendorong koalisi independen untuk demokrasi penyiaran 6 00:00:42,485 --> 00:00:49,435 mengajukan judicial review atas uu nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran 7 00:00:49,435 --> 00:00:55,445 langkah ini diambil bukan semata2 sikap antipati terhadap dunia industri penyiaran 8 00:00:55,445 --> 00:01:00,885 ,tetapi bagian upaya mengembalikan dunia penyiaran ke ranah yg demokratis 9 00:01:00,885 --> 00:01:07,485 "jadi melalui uji materi di mahkamah konstitusi ini KIDP ingin menegaskan bahwa 10 00:01:07,485 --> 00:01:11,565 ,seharusnya dunia penyiaran frekuensi ini dikembalikan lagi fungsinya 11 00:01:11,565 --> 00:01:21,645 sebagai alat untuk menyebarkan informasi publik dan itu harus dikuasi oleh org2 yg beragam 12 00:01:21,645 --> 00:01:26,235 tidak boleh dikuasai satu dua gelintir kelompok bisnis saja 13 00:01:26,235 --> 00:01:30,595 karena kalau itu terjadi artinya ya itu namanya pemusatan kepemilikan namanya 14 00:01:30,595 --> 00:01:37,315 bukan lagi kepemilikan tp sudah pemusatan tapi atau konsentrasi kepemilikan." 15 00:01:37,315 --> 00:01:43,205 KIDP melalui koordinatornya Eko Maryadi memandang bahwa persoalan dunia penyiaran saat ini 16 00:01:43,205 --> 00:01:50,285 bukan lagi pada kepemilikan media siaran tetapi pemusatan atau konsentrasi kepemilikan 17 00:01:50,285 --> 00:01:55,405 bagaimana satu dua orang hampir menguasai seluruh frekuensi stasiun siaran 18 00:01:55,405 --> 00:01:58,085 baik televisi maupun radio 19 00:01:58,085 --> 00:02:00,995 ini adalah sebuah kecenderungan yg berbahaya 20 00:02:00,995 --> 00:02:05,925 dimana jumlah frekuensi yang terbatas tidak terdistribusi dgn adil 21 00:02:05,925 --> 00:02:11,125 isi siaran yang tergantung penguasa media serta hilangnya hak-hak publik 22 00:02:11,125 --> 00:02:16,635 frekuensi seharusnya digunakan untuk kemaslahatan umat tak melulu persoalan di kota2 besar 23 00:02:16,635 --> 00:02:23,925 tetapi juga untuk petani, pedagang kecil, UKM maupun kelas bawah lainnya 24 00:02:23,925 --> 00:02:28,685 pemusatan dan konsentrasi media oleh beberapa orang menurut pengamat penyiaran 25 00:02:28,685 --> 00:02:37,005 Amir Efendi Siregar dimungkinkan karena adanya multitafsir isi uu penyiaran 26 00:02:37,005 --> 00:02:42,645 "menurut pengamatan kita berdasarkan pengamatan kita itu dilakukan 27 00:02:42,645 --> 00:02:46,845 karena adanya multitafsir dan penafsiran yg salah terhadap 28 00:02:46,845 --> 00:02:52,805 pasal 18 ayat 1 dan pasal 34 ayat 4 29 00:02:52,805 --> 00:02:57,275 didalam legal opinion dari seluruh lembaga penyiaran yang menguasai 30 00:02:57,275 --> 00:03:02,245 lebih dari satu mengatakan:" ini multitafsir lalu ditafsirkan A, 31 00:03:02,245 --> 00:03:06,685 kita bisa jalan ,kalo ditafsirkan B itu bahaya buat perusahaan 32 00:03:06,685 --> 00:03:10,205 itu secara resmi semuanya ada oleh karena itu untuk kesehatan bisnis 33 00:03:10,205 --> 00:03:16,725 untuk kesehatan industri semua justru untuk memberikan kesempatan kepada semua 34 00:03:16,725 --> 00:03:22,346 kita minta kpd mahkamah konstitusi untuk memberikan tafsir.." 35 00:03:22,346 --> 00:03:29,475 selasa depan judicial review uu penyiaran dijadwalkan memasuki sidang pertamanya 36 00:03:29,475 --> 00:03:34,485 KIDP sudah menyiapkan berbagai amunisi untuk menguatkan tujuan demokrasi 37 00:03:34,485 --> 00:03:36,595 penyiaran 38 00:03:36,595 --> 00:03:41,645 saksi ahli telah disiapkan antara lain :Profesor Priatna Abdul Rasyid Direktur Kehormatan 39 00:03:41,645 --> 00:03:44,685 Internasional Institute Of Space Law 40 00:03:44,685 --> 00:03:51,005 Alwi Dahlan mantan Menteri Penerangan, Ikhlasul Amal mantan rektor dan dewan pers 41 00:03:51,005 --> 00:03:56,685 serta Paulus Widianto selaku mantan ketua pansus RUU Penyiaran 42 00:03:56,685 --> 00:04:03,325 "jadi ini bukan ujuk2 saja terjadi tapi kegiatan2 yg semacam ini sudah banyak dilakukan 43 00:04:03,325 --> 00:04:09,405 oleh banyak pihak termasuk KIDP juga sudah menyatakan 44 00:04:09,405 --> 00:04:15,765 beberapa pernyataan bahkan juga mengirimkan surat ,surat terbuka 45 00:04:15,765 --> 00:04:20,205 kepada presiden ,jadi KIDP juga sudah mengirim surat kpd presiden 46 00:04:20,205 --> 00:04:25,405 menkominfo KPI juga ke dpr juga kesemua pihak sudah 47 00:04:25,405 --> 00:04:31,755 kami kirimi surat yg menyatakan bahwa persolan ini harus ditanggapi secara 48 00:04:31,755 --> 00:04:38,435 serius karena kepentingan publik sangat terancam dengan pemusatan kepemilikan 49 00:04:38,435 --> 00:04:43,254 dan juga pemindahtanganan kepemilikan lembaga penyiaran 50 00:04:43,254 --> 00:04:48,355 diharapkan majelis mahkamah konstitusi mengabulkan tafsir yg diajukan 51 00:04:48,355 --> 00:04:54,312 yaitu,tafsir bahwa kepemilikan stasiun siaran harus dibatasi dan tafsir bahwa 52 00:04:54,312 --> 00:05:00,165 frekuensi tidak boleh dipindahtangankan seperti yg terjadi sekarang 53 00:05:00,165 --> 00:05:04,565 "jadi kalo ada satu stasiun tv atau stasiun radio yg bangkrut 54 00:05:04,565 --> 00:05:08,325 atau tidak jalan usahanya kembalikan dulu frekuensinya kpd negara 55 00:05:08,325 --> 00:05:13,125 baru nanti itu ditawarkan kepada pihak lain apakah pihak komunitas 56 00:05:13,125 --> 00:05:16,085 apakah pihak stasiun televisi atau pihak stasiun penyiaran lokal 57 00:05:16,085 --> 00:05:19,365 atau RRI atau lembaga yg lain tidak secara otomatis diperjualbelikan 58 00:05:19,365 --> 00:05:23,205 seperti yg terjadi hari ini." 59 00:05:23,205 --> 00:05:27,805 judicial review adalah mengembalikan dunia penyiaran ke ranah yg demokratis 60 00:05:27,805 --> 00:05:33,605 perlu ditekankan sekali lagi bahwa langkah ini bukan untuk menjegal atau menghadang 61 00:05:33,605 --> 00:05:36,200 gerak kalangan industri." 62 00:05:40,721 --> 99:59:59,999 Subtitle Editing By ekkjoemacht