dunia penyiaran sejatinya adalah milik publik
pemanfaatannya pun selayaknya harus mempertimbangkan aspek keberagaman dan menjunjung nilai2 demokratis
penyiaran yg memanfaatkan ruang udara dimafaatkan tetapi tidak untuk dikuasai
sayangnya pemusatan media siaran di Indonesia justru mencederai prinsip2 tersebut
kondisi ini mendorong koalisi independen untuk demokrasi penyiaran
mengajukan judicial review atas uu nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran
langkah ini diambil bukan semata2 sikap antipati terhadap dunia industri penyiaran
,tetapi bagian upaya mengembalikan dunia penyiaran ke ranah yg demokratis
"jadi melalui uji materi di mahkamah konstitusi ini KIDP ingin menegaskan bahwa
,seharusnya dunia penyiaran frekuensi ini dikembalikan lagi fungsinya
sebagai alat untuk menyebarkan informasi publik dan itu harus dikuasi oleh org2 yg beragam
tidak boleh dikuasai satu dua gelintir kelompok bisnis saja
karena kalau itu terjadi artinya ya itu namanya pemusatan kepemilikan namanya
bukan lagi kepemilikan tp sudah pemusatan tapi atau konsentrasi kepemilikan."
KIDP melalui koordinatornya Eko Maryadi memandang bahwa persoalan dunia penyiaran saat ini
bukan lagi pada kepemilikan media siaran tetapi pemusatan atau konsentrasi kepemilikan
bagaimana satu dua orang hampir menguasai seluruh frekuensi stasiun siaran
baik televisi maupun radio
ini adalah sebuah kecenderungan yg berbahaya
dimana jumlah frekuensi yang terbatas tidak terdistribusi dgn adil
isi siaran yang tergantung penguasa media serta hilangnya hak-hak publik
frekuensi seharusnya digunakan untuk kemaslahatan umat tak melulu persoalan di kota2 besar
tetapi juga untuk petani, pedagang kecil, UKM maupun kelas bawah lainnya
pemusatan dan konsentrasi media oleh beberapa orang menurut pengamat penyiaran
Amir Efendi Siregar dimungkinkan karena adanya multitafsir isi uu penyiaran
"menurut pengamatan kita berdasarkan pengamatan kita itu dilakukan
karena adanya multitafsir dan penafsiran yg salah terhadap
pasal 18 ayat 1 dan pasal 34 ayat 4
didalam legal opinion dari seluruh lembaga penyiaran yang menguasai
lebih dari satu mengatakan:" ini multitafsir lalu ditafsirkan A,
kita bisa jalan ,kalo ditafsirkan B itu bahaya buat perusahaan
itu secara resmi semuanya ada oleh karena itu untuk kesehatan bisnis
untuk kesehatan industri semua justru untuk memberikan kesempatan kepada semua
kita minta kpd mahkamah konstitusi untuk memberikan tafsir.."
selasa depan judicial review uu penyiaran dijadwalkan memasuki sidang pertamanya
KIDP sudah menyiapkan berbagai amunisi untuk menguatkan tujuan demokrasi
penyiaran
saksi ahli telah disiapkan antara lain :Profesor Priatna Abdul Rasyid Direktur Kehormatan
Internasional Institute Of Space Law
Alwi Dahlan mantan Menteri Penerangan, Ikhlasul Amal mantan rektor dan dewan pers
serta Paulus Widianto selaku mantan ketua pansus RUU Penyiaran
"jadi ini bukan ujuk2 saja terjadi tapi kegiatan2 yg semacam ini sudah banyak dilakukan
oleh banyak pihak termasuk KIDP juga sudah menyatakan
beberapa pernyataan bahkan juga mengirimkan surat ,surat terbuka
kepada presiden ,jadi KIDP juga sudah mengirim surat kpd presiden
menkominfo KPI juga ke dpr juga kesemua pihak sudah
kami kirimi surat yg menyatakan bahwa persolan ini harus ditanggapi secara
serius karena kepentingan publik sangat terancam dengan pemusatan kepemilikan
dan juga pemindahtanganan kepemilikan lembaga penyiaran
diharapkan majelis mahkamah konstitusi mengabulkan tafsir yg diajukan
yaitu,tafsir bahwa kepemilikan stasiun siaran harus dibatasi dan tafsir bahwa
frekuensi tidak boleh dipindahtangankan seperti yg terjadi sekarang
"jadi kalo ada satu stasiun tv atau stasiun radio yg bangkrut
atau tidak jalan usahanya kembalikan dulu frekuensinya kpd negara
baru nanti itu ditawarkan kepada pihak lain apakah pihak komunitas
apakah pihak stasiun televisi atau pihak stasiun penyiaran lokal
atau RRI atau lembaga yg lain tidak secara otomatis diperjualbelikan
seperti yg terjadi hari ini."
judicial review adalah mengembalikan dunia penyiaran ke ranah yg demokratis
perlu ditekankan sekali lagi bahwa langkah ini bukan untuk menjegal atau menghadang
gerak kalangan industri."
Subtitle Editing By ekkjoemacht