-
Nama saya Rully Malay
-
Saya pengamen waria
-
Dan saya survive dengan cara
-
seperti teman-teman saya survive
-
yaitu dengan cara ngamen
-
Ngamen bagi waria ialah
-
suatu cara untuk survive
-
dengan suatu kerja seni
-
menghibur orang lain
-
dan telah memberikan nafkah
-
penghidupan kepada mereka
-
selama puluhan tahun
-
Waria mengamen karena negara belum bisa
-
memfasilitasi hak-hak dasar mereka
-
baik sebagai manusia
-
maupun sebagai warga negara
-
kesatuan Republik Indonesia
-
kita ketahui bahwa
-
di Daerah Istimewa Yogyakarta
-
lebih dari 360 orang waria terdata
-
secara database
-
dan hampir 70%
-
pekerjaan mereka adalah pengamen
-
dan mereka tidak punya pilihan
-
yang lebih baik untuk bisa survive
-
Kemudian sejak camp assessment didirikan
-
di tahun 2014 sampai dengan saat ini
-
sudah lebih dari 30 orang ditangkap
-
Kemudian sejak Pemerintah
-
Daerah Istimewa Yogyakarta
-
Menetapkan Perda NO.1 tahun 2014
-
tindakan mengamen
-
dianggap sebuah tindakan mengemis
-
dan penggelandangan
-
padahal secara substansi
-
arti ngamen jelas adalah sebuah kerja seni
-
Bagi Pemerintah
-
melalui Dinas Transtip
-
para pengamen waria ditangkap
-
kemudian dibawa secara paksa
-
ke camp assesment
-
dan disuruh membuat pengakuan
-
sebagai penyandang permasalahan sosial
-
padahal mereka adalah
-
jelas berdomisili di salah satu daerah
-
di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
-
kemudian memiliki tempat tinggal
-
kemudian mereka memiliki pekerjaan
-
pekerjaannya yaitu sebagai pengamen
-
Ketika mereka ditangkap
-
ditahan
-
tanpa proses peradilan
-
dan tanpa waktu yang pasti
-
pada saat mereka keluar
-
kehidupan ekonomi mereka menjadi
-
kembali di titik nol
-
mereka kehilangan tempat tinggal
-
karena mungkin ibu kos
-
tidak mengijinkan lagi
-
karena sudah terlambat bayar kos
-
mereka tidak bisa memenuhi
-
kebutuhan hidup sehari-hari
-
tentunya mereka juga punya tanggungjawab
-
Di perspektif saya
-
bahwa ada kelalaian negara
-
dalam memenuhi hak asasi manusia
-
bagi teman-teman waria pengamen
-
yaitu negara semestinya
-
memiliki tiga kewajiban konstitusi
-
yang pertama
-
Negara harus menghormati hak asasi manusia
-
kemudian yang kedua
-
Negara harus bisa
-
melindungi segenap warga negara
-
kemudian negara punya kewajiban
-
untuk memenuhi hak asasi manusia
-
itu adalah salah satu amanat
-
dalam Undang-undang No. 39 tahun 1999
-
tentang hak asasi manusia
-
dan ini sejalan
-
dengan tujuan nasional Bangsa Indonesia
-
yang termuat di dalam
-
Undang-undang Dasar 1945