Ketika Presiden menerbitkan
Proklamasi Emansispasi,
itu bukanlah sesuatu yang
benar-benar berpengaruh di Georgia
karena lebih bersifat aspirasional,
dan strategis.
Presiden Linconln berusaha untuk
meningkatkan
jumlah budak yang dibebaskan
sebagian di Selatan yang mungkin
memerangi Konfederasi.
Tetapi Proklamasi Emansipasi
sedikit sekali pengaruhnya dalam
membebaskan budak
pada saat diterbitkan tahun 1863.
Dan akhirnya, pada April 1865,
ketika Jenderal Lee menyerah
kepada Jenderal Grant di Virginia,
kami mulai melihat di Georgia
sebuah gerakan nyata
terhadap pembebasan budak.
Tapi itu merupakan proses yang
lambat.
Emansipasi hadir hampir
sangat lambat dari tempat
ke tempat
karena, di banyak bagian Georgia,
tidak ada cukup
pasukan federal untuk menegakkan
pengakhiran perbudakan.
untuk menegakkan Emansipasi.
Jadi itu menjadi proses yang sangat
lambat.
Pada tahun 1868, di Georgia,
terdapat cukup pasukan federal
untuk menegakkan Undang-undang Dasar AS.
Dan itulah awalnya, bagian
amandemen federal terhadap UUD AS.
Saat itu terdapat apa yang saat ini
kita sebut UUD Rekonstruksi
yang diterapkan di Georgia tahun 1868.
dan mengakui kesetaraan rakyat.
Mengakui hak rakyat untuk bekerja
dan digaji atas pekerjaannya.
Dan sampai di situ, mulailah
beberapa orang Afrika Amerika
yang benar-benar dipilih untuk menjabat
karena mereka kemudian dapat
memperoleh suara.
Dan terdapat penolakan besar
akan hal ini.
Seluruh masyarakat di Georgia
dibangun atas gagasan
bahwa orang kulit putih lebih unggul
dan kulit hitam lebih rendah.
Dan antara tahun 1876
dan 1896,
terjadi tarik ulur.
Selama jangka waktu 20 tahun
dimana keseluruhan gagasan
akan kesetaraan setiap warga
terjadi setiap hari.
Baik itu seseorang mencoba memberi
suara, berusaha pergi sekolah,
seseorang mencoba mendapatkan kerja
yang bergaji pantas,
seseorang berusaha mendapat rumah
yang bisa dimiliki sendiri.
Setiap bagian masyarakat,
terjadi ketidakpastian tentang
seberapa setarakah mereka
menurut undang-undang yang
dapat diberikan negara bagian.
Dan orang-orang kulit putih umumnya
tidak ingin kesetaraan untuk
Afrika Amerika. Dan orang kulit hitam
jelas ingin kewarganegaraan penuh
hak yang seharusnya didapatkan
menurut Amandemen Rekonstruksi.
Dan secara umum, perjuangan berlanjut.
dan terjadi ketidakpastian tentang
maksud sesungguhnya.
Sampai terjadi kasus di hadapan
Pengadilan Mahkamah Agung AS.
Dan kasus itu sekarang kita ingat
sebagai kasus Plessy vs. Ferguson.
Plessy vs. Ferguson adalah kasus
Pengadilan Mahkamah Agung 1896
melibatkan pria Afrika-Amerika
bernama Homer Plessy.
Yang terjadi di Louisiana.
Dan Homer Plessy duduk dalam
gerbong kereta khusus kulit putih.
Di Louisiana, perusahaan
gerbong kereta api ini,
memisahkan gerbong untuk orang
kulit putih dan kulit hitam.
Dan ia duduk dalam gerbong kereta
khusus kulit putih,
menolak pergi, kasus itu berakhir
melewati pengadilan rendah.
Dilanjutkan ke Mahkamah Agung AS.
Dan Mahkamah Agung AS memutuskan
ia tidak melanggar
Klausa Perlindungan yang Sama
Amandemen ke Empat Belas.
Jadi apa yang mereka putuskan adalah
penegakan doktrin terpisah-tapi-setara.
Itu selama anda memiliki fasilitas
yang adil.
dan mereka sama sekali tidak setara
di Selatan.
sepanjang anda memiliki fasilitas yang
adil maka tidak apa memisahkan ras.
Pada dasarnya, yang diizinkan
dilakukan oleh negara bagian selatan
adalah hal yang telah mereka
lakukan menurut
Undang-undang Jim Crow.
Mereka menjadikan orang
Afrika Amerika sebagai warga
kelas dua.
Jim Crow memisahkan
penumpang trem. Mereka
memisahkan orang-orang
di pemandian. Orang kulit hitam
dilarang menggunakan keran
yang mengalirkan air
hanya untuk minum,
bahkan kalau digunakan oleh
kulit putih dengan cara apa pun,
Mereka hanya ingin
memisahkan orang kulit hitam
dengan kulit putih.
Dan mereka kemudian memastikan
dalam UU Jim Crow
mereka tidak dapat memengaruhi
masyarakat
jadi mereka dapat mengubah ini.
Beberapa UU Jim Crow
diundangkan selama masa ini
untuk mencabut hak pilih orang
Afrika Amerika.
Itu artinya menolak hak orang
Afrika Amerika untuk bersuara,
menolak kelompok orang
tertentu.
Dan kami menghubungkannya dengan
masyarakat kami untuk menolak
hak orang Afrika Amerika untuk
bersuara.
Ada beberapa cara yang berbeda
untuk mencabut hak pilih.
Salah satunya adalah pajak
pemungutan suara.
Para bekas budak yang baru saja
keluar dari perbudakan ini tidak
punya banyak uang. Mereka tidak
mampu membayar pemilihan
yang berbeda ini. Yang lainnya
adalah Pemilihan Pendahuluan
kulit putih. Yaitu, hanya orang
kulit putih yang bisa bersuara.
Jadi orang Afrika Amerika bahkan tidak
diizinkan bersuara dalam pemilihan ini.
bahkan untuk memilih calon
yang mereka inginkan.
Dan kemudian ada tes melek huruf
yang lagi-lagi,
belajar membaca dan menulis
bagi budak adalah melanggar hukum,
mengajar budak membaca dan menulis.
Jadi mayoritas orang Afrikak Amerika
tidak dapat lolos tes ini
karena mereka tidak dapat membaca
dan menulis.
Yang dilakukan era Jim Crow
adalah menetapkan sebuah cara
dengan sanksi
Pengadilan Mahkamah Agung
dalam kasus Plessy vs. Ferguson,
yaitu secara tidak langsung
menyalahi hak-hak tersebut,
dengan berkah dari seluruh negeri itu
dan Pengadilan Mahkamah Agung...
sampai kasus Brown vs. Dewan